Mengenal lebih dekat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan luwu, garda terdepan operasi pencarian dan pertolongan di wilayah luwu.
BASARNAS luwu adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang berada di wilayah luwu. Sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, kami bertugas menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap orang dalam keadaan darurat, di darat, perairan, maupun udara.
Sebagai bagian dari sistem SAR Nasional, BASARNAS luwu berkoordinasi dengan BNPP pusat, instansi pemerintah daerah, TNI, POLRI, dan komunitas relawan untuk memastikan setiap operasi SAR di luwu berjalan cepat, efektif, dan profesional.
Berdasarkan UU SAR & Perpres No. 83 Tahun 2016, BASARNAS luwu mempunyai tugas pokok:
BASARNAS luwu berdiri sebagai UPT BNPP untuk wilayah luwu, sebagai jawaban atas kebutuhan pelayanan SAR yang lebih dekat dengan masyarakat. Sebelumnya, operasi SAR di luwu dikoordinasikan dari pusat regional, yang kadang menyulitkan respon cepat ke titik insiden.
Dengan berdirinya BASARNAS luwu di luwu, waktu respon ke lokasi kejadian dapat dipotong drastis, dan koordinasi dengan instansi lokal seperti BPBD, TNI/POLRI setempat, dan komunitas pendaki/nelayan menjadi lebih intens.
BASARNAS luwu melayani operasi SAR untuk berbagai jenis insiden di luwu:
Pencapaian Kami
Akses Cepat